Ilustrasi Google |
Semarang, KABARFREKUENSI.COM - UIN Walisongo Semarang memberlakukan
kebijakan jam malam sejak 4 tahun lalu. Kebijakan ini mengharuskan segala
aktivitas di kampus berakhir pada pukul 22.00 WIB. Tujuan utama diberlakukannya
kebijakan tersebut yakni untuk lebih mendisiplinkan mahasiswa.
Kepala Bagian Rumah Tangga (Kabag
RT), Mahin Arnanto mengungkapkan bahwa aktivitas yang wajar bagi para mahasiswa
hanya sampai pukul 22.00 WIB, Kamis (14/12). Menurutnya pembatasan hingga pukul
22.00 WIB itu dirasa lebih dari cukup. Beliau menambahkan kalaupun memang ada
kegiatan yang mengharuskan lebih dari jam tersebut, maka mahasiswa harus
berkoordinasi dengan Kabag terkait untuk mendapatkan izin.
“Ya seharusnya jam 22.00 WIB itu
sudah cukup bagi mahasiswa, kalaupun memang harus lebih dari jam tersebut bisa izin
dahulu,” tutur Mahin ketika ditemui dikantornya, Kampus I.
Selain untuk ketertiban
mahasiswa, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga keamanan di kampus.
Dengan adanya jam malam, pihak keamanan bisa lebih mudah mengontrol keadaan
kampus. Selain itu, mengingat lokasi kampus UIN Walisongo yang berada disekitar
pemukiman masyarakat, hal ini menjadi tidak etis jika kegiatan kampus
berlangsung selama 24 jam.
Akan tetapi, tidak sedikit
mahasiswa yang merasa bahwa kebijakan tersebut sangat membatasi aktivitas
mereka. Salah satunya Setyowati
mahasiswi Jurusan Pendidikan Kimia. Ia merasa jika kebijakan tersebut kurang
efektif. Menurutnya, ada alasan tersendiri mengapa mahasiswa berada di kampus
hingga larut malam.
“ Biasanya, saya kalau di kampus
hingga malam itu ada acara di PKM (Pusat Kegiatan Mahasiswa), atau sedang
mengerjakan tugas,” ungkap aktivis Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Genesha
tersebut.
Mahasiswi semester I itu
menambahkan bahwa sebenarnya kebijakan tersebut baik untuk kedisiplinan
mahasiswa. Akan tetapi, seharusnya pihak kampus bisa lebih fleksibel. Dia
berpendapat jika memang ada urusan yang mendesak atau kegiatan yang penting
seharusnya bisa ditolelir.
Afifah, salah satu mahasiswi
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) juga merasa keberatan dengan adanya
kebijakan tersebut. Menurutnya, sebagian besar kegiatan mahasiswa dapat
melebihi jam tersebut. Dia memberi contoh UKM Teater BETA yang sering mengadakan
kegiatan hingga larut malam. Dengan adanya kebijakan tersebut, mereka terpaksa
pindah lokasi di luar kampus untuk menuntaskan kegiatan tersebut.
Sebenarnya, jika terdapat kegiatan
melebihi batasan waktu yang telah ditentukan pihak kampus, mahasiswa bisa
meminta izin terlebih dahulu. Seperti yang dilakukan oleh Rizki, mahasiswa yang
aktif dalam UKM Risalah, salah satu UKM yang ada di Fakultas Sains dan
teknologi (FST).
“ Saat ada event besar, kami
selalu izin ke pihak kemahasiswaan,“ tutur Rizki.
Rizki memberi contoh saat
kegiatan “SAINTEK Bersholawat”, salah satu event Fakultas Sains dan
Teknologi. Acara tersebut berakhir pada pukul 03.00 WIB. Sehingga, demi
keamanan dan kelancaran acara tersebut pihak UKM meminta izin pada Kabag
terkait.
“Saat event SAINTEK Bersholawat,
kami bekerjasama dengan pihak birokrasi untuk meminta izin,” imbuhnya.
Salah satu dosen FST, Rusmadi, mengatakan
bahwa kebijakan jam malam merupakan suatu standar pembelajaran. Selain itu,
beliau menambahkan kebijakan tersebut juga untuk kenyamanan masyarakat sekitar.
Rusmadi perpendapat, sebenarnya tidak ada yang salah dengan kebijakan jam
malam. Jika mahasiswa mengeluh tentang terbatasnya aktivitas mereka karena
terbentur kebijakan tersebut, itu karena mahasiswanya sendiri kurang pandai mengatur
waktu.
“Saya rasa mahasiswa saat ini
harus berlatih bagaimana memenejemen waktu dengan baik, sehingga tidak ada lagi
mahasiswa yang protes tentang kebijakan jam malam,” saran Rusmadi. (Kabar/
Alifatul)
Lebih Dekat