ilustrasi google.com |
Oleh: Astri Juniarti*
Lesbian Gay
Biseksual Transgender
atau orang sering menyebutnya dengan LGBT merupakan perilaku
atau orientasi seksual yang menyimpang. Perilaku ini memiliki kecenderungan untuk mengarahkan
rasa ketertarikan, romantisme,
dan emosional seksualnya kepada pria, wanita, atau kombinasi dari keduanya. Menurut agama perilaku seksual adalah
perbuatan pasangan suami istri antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang
sah.
Di Indonesia, LGBT merupakan sebuah perbuatan yang
dianggap tabu. Masyarakat
beranggapan perilaku LGBT merupakan sebuah dosa besar yang sangat bertentangan
dengan agama dan
dapat merusak moral bangsa. Senada dengan hal tersebut, dilansir
dari okezone.com, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan, mengajak masyarakat untuk melawan perilaku ini. LGBT dinilainya sebagai
penyakit sosial dan sebuah gerakan nyata yang
harus dilawan.
Ironisnya, banyak masyarakat yang menolak perilaku LGBT ini dengan cara
mendiskriminasi. Kasus
diskriminasi yang dialami oleh kaum LGBT di Indonesia umumnya berupa kekerasan, baik fisik (tindakan penganiayaan) maupun psikis (ujaran kebencian). Seperti yang terjadi bulan lalu, dikutip dari laman tirto.id, dua transpuan digebuki hingga ditelanjangi
di malam Maulid Nabi tanpa sebab. Pelaku
penggebukan ternyata berasal
dari ormas agama.
Diskriminasi-diskrimasi yang diterima oleh kaum LGBT
menyebabkan mereka
merasa terancam dan tidak bisa memperoleh
hak-haknya sebagai manusia. Laporan terbaru dari Human Rights Watch
menyebut bahwa adanya
persekusi dari aparat
membuat kaum
LGBT kesulitan mengakses hak-haknya atas layanan kesehatan, terutama pencegahan
dan penanggulangan Human
Immunodeficiency Virus (HIV). Beberapa
studi juga
menemukan bahwa
kaum LGBT memiliki tingkat kecenderungan mengidap penyakit mental karena
diskriminasi yang diterimanya.
Dari hasil
pemantauan dan pendokumentasian Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat terhadap kasus Hak Asasi Manusia (HAM)
menyatakan bahwa kelompok
transgender adalah kelompok yang paling
banyak mendapatkan diskriminasi dan pelanggaran HAM pada tahun 2017. Total
korban berjumlah 973
orang yang terdiri dari 715 orang transgender, 225 orang gay, dan 29 orang lesbian serta 4 korban
yang dikategorikan sebagai korban lain-lain. Hal
seperti ini menjadi hal yang patut untuk diperhatikan.
Pertentangan atas
keberadaan kaum LGBT
ini lebih sering dikaitkan dengan permasalahan agama. Menurut Gunawan Saleh dan
Muhammad Arif dalam jurnalnya
berjudul “Fenomologi Sosial LGBT
dalam Paradigma Agama” menyatakan bahwa semua agama memandang
LGBT adalah perilaku seksual menyimpang dan tidak dapat diterima seluruh agama
yang ada,
khususnya di Indonesia. Akan
tetapi, semua agama juga
tidak mengajarkan untuk membenci hingga melakukan kekerasan terhadap sesama
manusia.
Agama dan
orientasi seksual seseorang merupakan hal yang sangat pribadi. Kemana pun
arah orientasi seksual seseorang sudah menjadi pilihannya. Dari yang sudah dipilihnya, tentu ada risiko yang harus dipertanggungjawabkan. Pada dasarnya setiap
manusia dilahirkan berbeda, begitu pula
dalam cara berpikir
terhadap sesuatu. Namun dari perbedaan
yang ada, lantas tidak boleh dijadikan alasan untuk dapat melakukan
diskriminasi kepada yang lain.
Banyaknya masyarakat yang telah terpengaruh oleh asumsi negatif terhadap kaum LGBT membuat mereka kurang memandang kaum ini dari sisi kemanusiaan. Bahwasannya kaum LGBT juga merupakan rakyat Indonesia yang mempunyai hak dasar
untuk hidup. Seperti yang dilansir oleh Republika.co.id,
Direktur Pusat Studi dan Pendidikan Hak Asasi
Manusia (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah, Hamka Nasution,
menyatakan jika hak-hak dasar LGBT harus tetap dilindungi, harus tetap
memanusiakan manusia. Seperti negara harus memberi pengobatan jika sakit, juga memberi
hak bagi LGBT untuk mengenyam pendidikan di Indonesia.
Menolak perilaku LGBT tentu boleh karena itu adalah hak masing-masing orang. Akan tetapi, jangan sampai melakukan kekerasan
terhadap kaumnya.
Kalau pun pemerintah mengeluarkan kebijakan pengharaman terhadap pernikahan sejenis,
sangat boleh bagi masyarakat Indonesia sendiri mendukung penuh kebijakan tersebut atas nama agama dan moral bangsa. Atau jika LGBT dilegalkan, sangat boleh jika masyarakat Indonesia marah dan menuntut karena hal tersebut bertentangan dengan Pancasila,
Undang-Undang, dan adat istiadat
yang ada.
Sebagai manusia
sudah seharusnya untuk saling memanusiakan satu sama lain dan akan lebih baik jika saling
merangkul serta
membenahi diri. Merasa diri sebagai
manusia yang paling benar tidak patut untuk dilakukan. Karena nantinya ketika menemui suatu
perbedaan pada manusia
lain, tidak langsung membenci,
mengecam, apalagi sampai mendiskriminasi.
*) Kru Magang LPM Frekuensi jurusan pendidikan Biologi
Lebih Dekat