ilustrasi google.com


Oleh: Astri Juniarti*

Lesbian Gay Biseksual Transgender atau orang sering menyebutnya dengan LGBT merupakan perilaku atau orientasi seksual yang menyimpang. Perilaku ini memiliki kecenderungan untuk mengarahkan rasa ketertarikan, romantisme, dan emosional seksualnya kepada pria, wanita, atau kombinasi dari keduanya. Menurut agama perilaku seksual adalah perbuatan pasangan suami istri antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang sah.
Di Indonesia, LGBT merupakan sebuah perbuatan yang dianggap tabu. Masyarakat beranggapan perilaku LGBT merupakan sebuah dosa besar yang sangat bertentangan dengan agama dan dapat merusak moral bangsa. Senada dengan hal tersebut, dilansir dari okezone.com, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan, mengajak masyarakat untuk melawan perilaku ini. LGBT dinilainya sebagai penyakit sosial dan sebuah gerakan nyata yang harus dilawan.   
Ironisnya, banyak masyarakat yang menolak perilaku LGBT ini dengan cara mendiskriminasi. Kasus diskriminasi yang dialami oleh kaum LGBT di Indonesia umumnya berupa kekerasan, baik fisik (tindakan penganiayaan) maupun psikis (ujaran kebencian). Seperti yang terjadi bulan lalu, dikutip dari laman tirto.id, dua transpuan digebuki hingga ditelanjangi di malam Maulid Nabi tanpa sebab. Pelaku penggebukan ternyata berasal dari ormas agama.
Diskriminasi-diskrimasi yang diterima oleh kaum LGBT menyebabkan mereka merasa terancam dan tidak bisa memperoleh hak-haknya sebagai manusia. Laporan terbaru dari Human Rights Watch menyebut bahwa adanya persekusi dari aparat membuat kaum LGBT kesulitan mengakses hak-haknya atas layanan kesehatan, terutama pencegahan dan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV). Beberapa studi juga menemukan bahwa kaum LGBT memiliki tingkat kecenderungan mengidap penyakit mental karena diskriminasi yang diterimanya.
Dari hasil pemantauan dan pendokumentasian Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat terhadap kasus Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa kelompok transgender adalah kelompok yang paling banyak mendapatkan diskriminasi dan pelanggaran HAM pada tahun 2017. Total korban berjumlah 973 orang yang terdiri dari 715 orang transgender, 225 orang gay, dan 29 orang lesbian serta 4 korban yang dikategorikan sebagai korban lain-lain. Hal seperti ini menjadi hal yang patut untuk diperhatikan.
Pertentangan atas keberadaan kaum LGBT ini lebih sering dikaitkan dengan permasalahan agama. Menurut Gunawan Saleh dan Muhammad Arif dalam jurnalnya berjudul “Fenomologi Sosial LGBT dalam Paradigma Agama” menyatakan bahwa semua agama memandang LGBT adalah perilaku seksual menyimpang dan tidak dapat diterima seluruh agama yang ada, khususnya di Indonesia. Akan tetapi, semua agama juga tidak mengajarkan untuk membenci hingga melakukan kekerasan terhadap sesama manusia.
Agama dan orientasi seksual seseorang merupakan hal yang sangat pribadi. Kemana pun arah orientasi seksual seseorang sudah menjadi pilihannya. Dari yang sudah dipilihnya, tentu ada risiko yang harus dipertanggungjawabkan. Pada dasarnya setiap manusia dilahirkan berbeda, begitu pula dalam cara berpikir terhadap sesuatu. Namun dari perbedaan yang ada, lantas tidak boleh dijadikan alasan untuk dapat melakukan diskriminasi kepada yang lain.
Banyaknya masyarakat yang telah terpengaruh oleh asumsi negatif terhadap kaum LGBT membuat mereka kurang memandang kaum ini dari sisi kemanusiaan. Bahwasannya kaum LGBT juga merupakan rakyat Indonesia yang mempunyai hak dasar untuk hidup. Seperti yang dilansir oleh Republika.co.id, Direktur Pusat Studi dan Pendidikan Hak Asasi Manusia (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah, Hamka Nasution, menyatakan jika hak-hak dasar LGBT harus tetap dilindungi, harus tetap memanusiakan manusia. Seperti negara harus memberi pengobatan jika sakit, juga memberi hak bagi LGBT untuk mengenyam pendidikan di Indonesia.
Menolak perilaku LGBT tentu boleh karena itu adalah hak masing-masing orang. Akan tetapi, jangan sampai melakukan kekerasan terhadap kaumnya. Kalau pun pemerintah mengeluarkan kebijakan pengharaman terhadap pernikahan sejenis, sangat boleh bagi masyarakat Indonesia sendiri mendukung penuh kebijakan tersebut atas nama agama dan moral bangsa. Atau jika LGBT dilegalkan, sangat boleh jika masyarakat Indonesia marah dan menuntut karena hal tersebut bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang, dan adat istiadat yang ada.
Sebagai manusia sudah seharusnya untuk saling memanusiakan satu sama lain dan akan lebih baik jika saling merangkul serta membenahi diri. Merasa diri sebagai manusia yang paling benar tidak patut untuk dilakukan. Karena nantinya ketika menemui suatu perbedaan pada manusia lain, tidak langsung membenci, mengecam, apalagi sampai mendiskriminasi. 



*) Kru Magang LPM Frekuensi jurusan pendidikan Biologi