(Foto/Google.com)



Semarang, KABARFREKUENSI.COM-Lewat Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) pada 20 April 2020 secara resmi membatalkan diskon pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Dalam surat tersebut alasan pembatalan karena ada pemangkasan anggaran sebesar Rp 2,2 triliun.
Sebelumnya pada Surat Edaran Dirjen Pendis nomor B-752/DJ. I/ HM.00/04/2020 pada 6 April 2020 sudah diputuskan terkait pengurangan UKT atau SPP PTKIN. Dalam surat tersebut tertulis program diploma, sarjana, magister, hingga doktoral untuk semester ganjil tahun akademik 2020/2021 berhak mendapatkan potongan UKT minimal 10% (sepuluh persen).
Pembatalan kebijakan tersebut menimbulkan keluhan dari para mahasiswa. Salah satunya Zaki, mahasiswa S-1 Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo yang merasa kecewa terkait pembatalan potongan UKT.
“Jujur saya kecewa terhadap keputusan tersebut (pembatalan diskon UKT, Red), setelah  ada wacana pemotongan UKT saya sudah memberitahukan kedua orang tua akan adanya diskon UKT,” keluhnya saat diwawancarai pada Senin, (27/4).
Selain itu, keluhan juga dirasakan oleh mahasiswa Pendidikan Kimia UIN Walisongo, Melisa Nur Kibtiah yang mengeluhkan penerapan diskon UKT minimal 10%, ditambah lagi penerapan diskon tersebut ternyata dibatalkan oleh Kemenag.   
 “Pemotongan 10 persen saja saya merasa kecewa karena kuliah daring membutuhkan kuota yang banyak, belum lagi yang ditugaskan melaksanakan praktikum mandiri, apalagi mendengar UKT tidak jadi dikembalikan,” ucapnya pada Senin, (27/4).
Ketua Senat Mahasiswa (Sema) UIN Walisongo Semarang Periode 2020, Rizal Alfian Achmad menjelaskan terkait Surat Edaran Dirjen Pendis (06/4) tentang pemotongan UKT tidak bisa diterapkan, karena secara hukum, UKT ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) tidak bisa dianulir sebagian atau seluruhnya oleh pejabat dibawahnya.
Oleh sebab itu, menanggapi kebijakan pembatalan diskon UKT oleh Kemenag, langkah Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) yaitu berkoordinasi dengan pihak birokrasi kampus beserta Ketua Senat PTKIN se-Indonesia guna mendesak Kemenag untuk mengeluarkan KMA terbaru terkait pemotongan UKT.

“Menindaklanjuti isu ini kami masih terus berkoordinasi dengan pihak kampus, dan kami juga masih berkomunikasi dengan Ketua Senat PTKIN di seluruh Indonesia. Terkait hasil perkembangan isu ini oleh pihak kampus masih dalam proses dan belum ada jawaban yang pasti selain dari Kemenag Pusat”,  ucap Rizal melalui WhatsApp pada Senin, (27/4). (Kabar/Irvan)