(Foto/Google.com)
Semarang, KABARFREKUENSI.COM-Lewat Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
(Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) pada 20 April 2020 secara resmi
membatalkan diskon pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan
Pembinaan Pendidikan (SPP) kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
(PTKIN). Dalam surat tersebut alasan pembatalan karena
ada pemangkasan anggaran sebesar Rp 2,2 triliun.
Sebelumnya pada Surat Edaran
Dirjen Pendis nomor B-752/DJ. I/
HM.00/04/2020 pada 6 April 2020
sudah diputuskan terkait
pengurangan UKT atau SPP PTKIN. Dalam surat tersebut tertulis program diploma,
sarjana, magister, hingga doktoral untuk semester ganjil tahun akademik 2020/2021 berhak mendapatkan potongan
UKT minimal 10% (sepuluh persen).
Pembatalan kebijakan tersebut
menimbulkan keluhan dari para mahasiswa.
Salah satunya Zaki,
mahasiswa S-1
Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo yang merasa kecewa terkait pembatalan potongan
UKT.
“Jujur saya kecewa
terhadap keputusan tersebut (pembatalan diskon UKT, Red), setelah ada wacana pemotongan UKT saya sudah
memberitahukan kedua orang tua akan adanya diskon UKT,” keluhnya saat
diwawancarai pada Senin, (27/4).
Selain itu, keluhan
juga dirasakan oleh mahasiswa Pendidikan Kimia UIN Walisongo, Melisa Nur
Kibtiah yang mengeluhkan penerapan diskon UKT minimal 10%, ditambah lagi
penerapan diskon tersebut ternyata dibatalkan oleh Kemenag.
“Pemotongan 10 persen saja saya merasa kecewa
karena kuliah daring membutuhkan kuota yang banyak, belum lagi yang ditugaskan
melaksanakan praktikum mandiri, apalagi mendengar UKT tidak jadi dikembalikan,”
ucapnya pada Senin, (27/4).
Ketua Senat Mahasiswa
(Sema) UIN Walisongo Semarang Periode 2020, Rizal Alfian Achmad menjelaskan
terkait Surat Edaran Dirjen Pendis (06/4) tentang pemotongan UKT tidak bisa
diterapkan, karena secara hukum, UKT ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama
(KMA) tidak bisa dianulir sebagian atau seluruhnya oleh pejabat dibawahnya.
Oleh sebab itu,
menanggapi kebijakan pembatalan diskon UKT oleh Kemenag, langkah Senat
Mahasiswa Universitas (Sema-U) yaitu berkoordinasi dengan pihak birokrasi
kampus beserta Ketua Senat PTKIN se-Indonesia guna mendesak Kemenag untuk
mengeluarkan KMA terbaru terkait pemotongan UKT.
“Menindaklanjuti
isu ini kami masih terus berkoordinasi dengan pihak kampus, dan kami juga masih
berkomunikasi dengan Ketua Senat PTKIN di seluruh Indonesia. Terkait hasil
perkembangan isu ini oleh pihak kampus masih dalam proses dan belum ada jawaban
yang pasti selain dari Kemenag Pusat”, ucap Rizal melalui WhatsApp pada Senin,
(27/4). (Kabar/Irvan)
0 Komentar