(sumber
: batamtoday.com)
“Sistem
pembayaran UKT semester ini hanya mendapat keringanan berupa perpanjangan masa
pembayaran dan sistem cicil, padahal harapannya dapat mengajukan banding UKT
karena ada beberapa orangtua mahasiswa yang di PHK, jadi sama saja jika hanya
diangsur masih terasa sulit,” tutur
Andhika saat diwawancarai melalui Whatsapp.
Ia menjelaskan bahwa di
masa pandemi sudah banyak yang merasa kesulitan sehingga tidak perlu dipersulit
lagi.
Selain itu,
Favian
Agung Rizqi selaku ketua Senat
Mahasiswa (SEMA) menjelaskan bahwa ia bersama Dewan
Eksekutif Mahasiswa (DEMA) telah mengajukan beberapa solusi yang dapat diambil
untuk meringankan pembayaran UKT mahasiswa.
Mahasiswa tentu berharap adanya kebijakan yang dapat
menguntungkan semua pihak
“Hasil konsolidasi
terdapat 3 point diantaranya UKT dapat diangsur sebanyak 3 kali. Dua kali
angsuran dibebaskan nominalnya, sehingga angsuran ketiga tinggal melunasi
kekurangannya, kami juga mengajukan pemotongan sebanyak 15% dari total
pembayaran UKT (seperti tahun lalu), lalu yang ketiga sisa dana muawanah yang
tidak terealisasi bisa digunakan untuk bantuan mahasiswa yang kesulitan
membayar UKT,” ungkap mahasiswa Teknologi Informasi tersebut.
Laila mengatakan bahwa mahasiswa tidak merasakan hak-haknya seperti penggunaan fasilitas kampus (wifi, laboratorium) dan fasilitas pendukung lainnya.
“Terkadang saya penasaran uang UKT yang dibayarkan mahasiswa itu kemana, kan kita tidak menggunakan fasilitas itu, seharusnya bisa dialokasikan kemana gitu,” jelas mahasiswa Perbankan Syariah. (Kabar/Aeny)
0 Komentar