Semarang, KABARFREKUENSI.COM - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo
Semarang serentak
melakukan aksi virtual di beberapa akun media sosaial
seperti Instagram
dan Twitter
dengan tujuan untuk menuntut hak-hak mahasiswa,
Selasa (6/7). Aksi virtual
tersebut merupakan perwujudan dari sikap menolak keputusan keringanan Uang Kuliah
Tunggal
(UKT) pada Surat Pengumuman tentang pembayaran UKT
Mahasiswa Program Diploma 3 (D-3), Sarjana (S-1), Program Magister (S-2) UIN
Walisongo Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022.
Terkait hal tersebut, Dewan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Sains dan Teknologi (DEMA FST) meninjau kembali surat Wakil Rektor II
tentang adanya poin keringanan yang hanya berlaku bagi mahasiswa yang mendapat
keringanan pada Semester Genap 2020/2021 dan bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan
keringanan pada semester tersebut maka tidak akan mendapatkan keringanan pada Semester
Gasal.
“Adanya
aksi virtual yang dilakukan mahasiswa ini karena permasalahan yang ada,
yaitu pengumuman Wakil Rektor
II dimana keringanan pembayaran UKT
semester Gasal adalah yang kemarin
sudah mengajukan keringanan UKT semester Genap” jelas Dannie Rovie Assan selaku Presiden Dema FST ketika diwawancara melalui WhatsApp.
Selain itu, DEMA FST UIN Walisongo Semarang
menjelaskan adanya tuntutan terkait potongan 15% yang dirasa kurang, angsuran
skema baru, adanya beasiswa Muawanah, Pembebasan UKT semester 9 – 14, hingga
adanya transparansi UKT.
“Dirasa, potongan 15% kemarin kurang dalam pandemi.
Bahkan, dari beberapa mahasiswa menginginkan potongannya naik menjadi 25%.
Selain itu, kiranya angsuran yang awalnya dua gelombang diganti menjadi tiga
kali angsuran dimana pembayaran angsuran pertama terserah mahasiswa dan harus
lunas. Ditambah lagi dengan tuntutan adanya Beasiswa Muawanah, pembebasan UKT
semester 9-14 dan adanya transparansi UKT” tambah mahasiswa pendidikan
matematika tersebut.
Adanya aksi
virtual yang
dibarengi dengan aksi didepan rektorat, petinggi kampus menyepakati melalui audensi yang meliputi: keringanan
UKT
dibuka kembali dan dihapusnya
surat pernyataan mahasiswa baru; adanya Beasiswa
Muawanah; dan digunakannya Beasiswa Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) untuk mahasiswa. Lantas, hasil audiensi tersebut terangkum dalam Press Release DEMA UIN
Walisongo Tahun 2021, Rabu (7/7).
Sementara itu, Putri Cantika sangat mendukung kegiatan ini dikarenakan
kebijakan-kebijakan birokrasi memang harus dikontrol demi kebaikan bersama. Seperti
halnya kebijakan keringanan UKT yang harus dipantau agar hak-hak mahasiswa
terpenuhi.
“Kita sebagai
mahasiswa agent of control memang harus selalu mengontrol
kebijakan-kebijakan birokrasi yang mana berkaitan dengan kemaslahatan mahasiswa
terkait UKT. Selain itu, aksi ini juga harus
diapresiasi karena meski ditengah
pandemi gerakan mahasiswa tidak mati dan mereka berani turun dijalan ditengah PPKM
dan tetap mematuhi protokol kesehatan” ucap salah satu mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi
tersebut. (Kabar/Ilham)
0 Komentar