Kepala Pusat Pengembangan Bahasa (PPB), Ali Asikin menjelaskan
bahwa tes Bahasa gratis yang telah berjalan selama ini adalah kesalahan.
“Tiga kali tes gratis adalah hal yang telah terjadi sejak para
pendahulu sebelum saya. Namun sebenarnya tiga kali tes gratis itu tidak ada,” kata
Ali Asikin ketika diklarifikasi.
Ali Asikin menambahkan bahwa sebenarnya aturan mengenai tes Bahasa
gratis itu tidak pernah ada secara tertulis.
“Aturan seperti itu sebenarnya tidak ada dan menjadi temuan oleh
Irjen bahwa ada ketidaksesuaian antara kelipatan aktivitas tes dengan
pembayaran. Oleh karena itulah dilakukan penyelarasan oleh SPI dan keuangan,
serta berkoordinasi dengan PPB untuk kemudian ditetapkan sejak kesalahan itu
terjadi dan kemudian disemangati oleh keinginan untuk memperbaiki kembali dan
dikembalikan ke semula yaitu untuk pembayaran satu kali untuk satu tes,” jelas
Ali Asikin.
Namun, munculnya SK Rektor Nomor 680 Tahun 2021 menuai kontra dari
mahasiswa. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Dannie Rovie Assan yang menyatakan bahwa
Pimpinan kurang transparan.
“SK Rektor seharusnya disosialisasikan kepada mahasiswa terlebih
dahulu dan dibahas dengan perwakilan mahasiswa minimal di tingkat DEMA dan semua
Senat Mahasiswa UIN Walisongo. Hal ini membuktikan tidak adanya transparasi dan
keterbukaan birokrasi. DEMA akan mengkaji dan mempelajari SK baru ini dan nanti
bersama dengan DEMA Universitas dan DEMA Fakultas lain juga akan membahas dan membuat
sebuah Gerakan Kembali,” jelas Dannie ketika diwawancarai.
Mahasiswa Pendidikan Matematika UIN Walisongo, Jumadin juga menolak hadirnya SK Rektor Nomor 680 Tahun 2021 karena dianggap membebani.
“Penghapusan fasilitas tes bahasa (TOEFL dan IMKA) gratis selama tiga kali itu hanya membebani mahasiswa saja, harusnya biaya (TOEFL dan IMKA) sudah tercover dengan UKT karena (IMKA dan TOEFL) tersebut hanya bisa digunakan di lingkungan UIN saja,” ungkap Jumadin. (Kabar/Alifia)
0 Komentar