Semarang, KABARFREKUENSI.COM - Kelompok 5 Kuliah Kerja Nyata Mandiri Inisiatif Terprogram Dari Rumah (KKN MIT DR) Ke-13 Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melaksanakan diskusi online kesetaraan gender dengan judul “Kesetaraan Gender dan Toleransi Perempuan Muslim di 6 Negara” melalui platform zoom meeting. Diskusi ini diadakan guna memberi pengetahuan seputar kesetaraan gender dan toleransi yang ada di beberapa negara termasuk Indonesia sendiri, Sabtu(5/2).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) setara adalah
sejajar (sama tinggi dan sebagainya). Maka definisi kesetaraan dalam gender ini
adalah membuat kesamaan tinggi atau sejajarkan hak antara perempuan dan
laki-laki di segala bidang. Dapat juga diartikan seperti sesuatu hal yang
merujuk kepada suatu keadaan yang harus setara antara laki-laki dan perempuan
dalam pemenuhan hak dan kewajiban.
Mengenai kesetaraan gender dan toleransi, tak luput dari kata
diskriminasi yang bisa terjadi dimanapun dan kapanpun. Contoh beberapa
diskriminasi yang terjadi di negara minoritas agama Islam adalah tidak ada yang
ingin duduk bersebelahan dengan wanita berhijab saat berada di dalam bus, ada
pula sebuah course yang tidak
memperbolehkan untuk salat karena menyebabkan menurunnya minat warga asli
negara itu untuk bergabung ke dalam course
tersebut.
“Mengapa diskrimninasi bisa terjadi? Itu terjadi sebab
sempitnya pengetahuan dan rendahnya rasa toleransi yang ada,” terang Dwi
Pristiawati selaku pemateri pada kegiatan diskusi online ini.
“Kesetaraan gender itu perlu, begitu pula toleransi. Sebab kita
hidup berdampingan dengan orang-orang yang memiliki latar belakang
berbeda-beda. Contoh dari kind of
judgement misal kata-kata yang sering kita dengar bahwa perempuan itu
tugasnya hanya macak, masak, manak. Padahal, banyak perempuan yang
memiliki kemampuan memimpin atau bekerja yang bagus,” imbuh Dwi.
Pada negara asing, garis besar dalam mempromosikan kesetaraan
gender adalah melalui edukasi atau pendidikan. Di Vietnam, banyak perempuan
yang memiliki etos kerja yang tinggi, dan memiliki hak yang sama untuk bekerja
di luar rumah.
Jika mendapati perlakuan judge
tentang perbedaan gender atau perlakuan diskriminasi, hal yang dapat dilakukan
adalah harus meningkatkan kemampuan berfikir kritis, kreatif, dan harus
memiliki pola pikir yang tumbuh agar saat dijatuhkan tidak pasrah justru
bangkit, dan yang terpenting adalah kemampuan berkomunikasi.
“Jadi setiap individu harus terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan agar tidak mudah jatuh saat melalui hal itu.” tutup Dwi dalam diskusi. (Kabar/Dyah Ayu Srilinangkung)
0 Komentar