Oleh: Salsabila Najwa Untoro*
Pendidikan adalah hak asasi setiap anak. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) adalah inisiatif yang dirancang untuk memastikan bahwa mahasiswa-mahasiswa kurang mampu memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas. Namun, sayangnya apa yang seharusnya menjadi alat untuk mengakhiri kesenjangan Pendidikan justru seringkali disalahgunakan.
Penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) telah menjadi isu yang memprihatinkan akhir-akhir ini. Meskipun program KIP-K telah dirancang untuk membantu mahasiswa kurang mampu mendapatkan akses Pendidikan tinggi yang layak, penyalahgunaan yang terjadi telah merusak tujuan mulia dari program ini.
Salah satu bentuk penyalahgunaan KIP-K yang sering
terjadi akhir-akhir ini adalah pemalsuan dokumen untuk memenuhi syarat
penerimaan. Beberapa pihak yang tidak memenuhi kriteria penerimaan KIP-K
menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan kartu tersebut secara tidak sah.
Mereka menggunakan dokumen palsu atau mengajukan klaim palsu tentang kondisi
keuangan mereka. Tindakan ini tidak hanya merugikan pemerintah dan Masyarakat,
tetapi juga merampas kesempatan nyata bagi mahasiswa yang benar-benar
membutuhkan bantuan ini.
Selain itu, terdapat juga penyalahgunaan dana KIP-K untuk bergaya hidup hedon. Mahasiswa yang menerima KIP-K sering kali menyalahgunakan dana tersebut untuk bergaya hidup mewah alias hedon. Hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan ketimpangan yang lebih besar dalam akses Pendidikan bagi mereka yang membutuhkan.
Dikutip melalui website, “Fakta menunjukkan bahwa terdapat penyalahgunaan dana KIP-K, dengan sejumlah kasus yang telah terungkap. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Mataraji, mengkritik proses pengelolaan KIP-K yang tertutup, tidak transparan, dan tidak akuntabel, yang menyebabkan banyak kasus pemberian bantuan tidak sesuai sasaran. Selain itu, pendataan untuk keluarga miskin yang tidak terintegrasi juga menjadi penyebab bantuan KIP-K rawan terjadinya penyelewengan. Dalam upaya penyelesaiannya, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta perguruan tinggi untuk melakukan penyaringan yang tepat sasaran hingga evaaluasi bagi para penerima KIP-K”.
Untuk mengatasi penyalahgunaan KIP-K ini, Langkah-langkah
tegas perlu diambil. Pertama, perlu diperketat proses verifikasi untuk
memastikan bahwa setiap penerima KIP-K memnuhi syarat yang ditetapkan. Hal ini
dapat dilakukan melalui kolaborasi yang lebih baik antara institusi Pendidikan,
pemerintah, dan Lembaga terkait dalam memverifikasi informasi yang diberikan
oleh calon penerima.
Selanjutnya, pemerintah juga harus meningkatkan
pengawasan terhadap penyalahgunaan KIP-K. Sistem pemantauan yang efektif perlu
diimplementasikan untuk memeriksa apakah
kartu tersebut digunakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran yang terdeteksi harus ditindak secara tegas, termasuk pencabutan
kartu dan penuntutan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan.
Selain itu, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan
kesadaran dan edukasi tentang pentingnya menjaga integritas program KIP-K, mahasiswa
dan Masyarakat umum perlu diberikan pemahaman yang jelas tentang konsekuensi
hukum dan sosial dari penyalahgunaan program ini. Dengan demikian, diharapkan
akan tercipta budaya yang lebih bertanggung jawab dan sadar akan pentingnya
memastikan bahwa KIP-K digunakan dengan benar oleh mereka yang membutuhkannya.
Dengan meningkatkan verifikasi, pengawasan, dan kesadaran
akan pentingnya menjaga integritas program ini, kita dapat memastikan bahwa
bantuan yang diberikan benar-benar sampai ke tangan mereka yang membutuhkannya.
Hanya dengan tindakan tegas dan komitmen yang kuat, kita dapat mengatasi
penyalahgunaan KIP-K dan memastikan bahwa program ini berfungsi sebagaimana
mestinya dalam membantu akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu.
*Kru LPM Frekuensi 23
Editor : Fatikhatul Maulidatunnisa
0 Komentar