![]() |
Sumber ilustrasi: democrazynews.com |
Semarang, KABARFREKUENSI.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (20/3).
Beberapa poin dalam UU TNI yang telah disahkan saat ini menjadi sorotan karena dianggap kontroversial. Salah satu isu utama adalah usulan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Dalam draf RUU tersebut, jumlah kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 16, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan Agung, dan Badan Keamanan Laut.
DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 untuk mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dari total 304 anggota DPR, sebanyak 293 anggota hadir dan 11 anggota izin, sehingga rapat dapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Pengesahan mencakup tiga substansi utama:
- Penambahan bidang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dari 14 menjadi 16 tugas pokok TNI.
- Penambahan usia pensiun TNI sesuai dengan jenjang kepangkatan.
- Penempatan prajurit TNI aktif yang dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.
Menanggapi kekhawatiran publik, Puan Maharani menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. Ia membantah tudingan bahwa revisi ini dilakukan secara tertutup.
”Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam pembahasan rancangan perubahan UU TNI. Media selalu hadir dalam setiap rapat, dan tim Panja RUU TNI secara rutin memberikan keterangan,”ujar Puan. Ia juga menepis anggapan bahwa revisi ini akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. ”RUU ini tidak seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Tujuannya adalah memperkuat profesionalisme TNI tanpa melangkahi supremasi sipil,” tambahnya, dikutip dari merdeka.com.
Meski demikian, kritik terus bermunculan. Sejumlah akademisi, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa revisi UU TNI ini membuka ruang bagi militer untuk kembali terlibat dalam urusan sipil, mengingatkan pada era Orde Baru ketika dwifungsi ABRI memberikan pengaruh besar dalam pemerintahan.
Seperti pada unggahan Instagram Ferry Irwandi yang mengungkapkan sikap kerasnya terhadap RUU TNI. Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa RUU tersebut adalah hal terburuk dari segala hal paling buruk yang bisa terjadi di Indonesia. Ia menegaskan pentingnya supremasi sipil yang mutlak dan absolut demi kehidupan yang lebih baik bagi anak cucu kita nanti. Ferry, yang merupakan warga sipil, bukan hanya menolak RUU TNI, ia juga mengutuknya dan siap menghadapi segala risiko apa pun yang mungkin timbul dari pernyataannya tersebut.
Dengan berbagai pandangan yang berkembang, revisi UU TNI ini masih menjadi perdebatan panjang. Masyarakat kini menanti bagaimana implementasi aturan baru ini akan berjalan dan apakah benar-benar selaras dengan prinsip reformasi militer yang telah digaungkan sejak 1998.
Penulis: Siti Qummariyah
0 Komentar